Senin, 01 September 2014

Warta Bola | Portal Berita Terpercaya

 


 Jakarta - Satpol PP Kabupaten Bogor rutin menggelar penertiban terhadap bangunan yang menyalahi aturan di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. Tugas mereka tak mudah, sebab yang 'dilawan' adalah vila mewah, taman wisata terkenal, hotel berbintang, hingga perkebunan BUMN.


Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam mengatakan, sejumlah temuan yang didapat selama operasi adalah mulai dari pelanggaran rencana tata ruang, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga berdiri di atas lahan yang dilindungi. Proses penyegelan sudah dilakukan, bahkan sampai ada yang dibongkar paksa. Namun praktik ini tak kunjung hilang.

Dalam aksinya yang paling baru adalah penyegelan sejumlah bangunan di kawasan wisata Taman Safari Indonesia, Taman Wisata Matahari, hingga restoran Cimory Riverside. Ada titik-titik di kawasan terkenal tersebut yang dianggap menyalahi site map dan tak ber-IMB.

"Kalau Taman Safari beberapa minggu lalu. Kalau hari Kamis lalu, kita start awal dari Taman Wisata Matahari, lalu ke Cimory riverside," terang Luthfi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (31/8/2014).

Di Restoran Cimory, Satpol PP menyegel minimarket, sebuah bangunan di lantai dua dan gudang diesel. Sementara di Taman Wisata Matahari, ada cottage, aula hingga kamar kecil. Total ada tiga bangunan di Cimory dan 10 bangunan di Taman Matahari yang tak boleh dioperasikan sementara sampai ada izin.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan Satpol PP antara lain: bangunan tidak sesuai site plan, bangunan sesuai site plan tapi penempatannya tidak pas dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Ada juga bangunan yang melanggar aturan soal koefisien datar bangunan, yakni persentase bangunan dan ruang terbuka hijau yang tidak sesuai aturan. Khusus di Puncak, maksimal hanya 20 persen wilayah yang bisa ditutupi bangunan (termasuk paving block), sisanya harus jadi daerah resapan air.

0 komentar: